Iklan dalam bentuk media luar ruang memang cukup diminati oleh para produsen suatu produk maupun para penjual jasa. Mereka menggunakan reklame, baliho, poster, pamflet, sticker, dan semacamnya untuk memberitahu kepada khalayak tentang produk/jasa/diri mereka. Sayangnya, banyak dari iklan-iklan tersebut ditempatkan sembarangan tanpa mengindahkan dimensi estetika dan tanpa mengikuti aturan yang berlaku. Hal tersebut justru akan menimbulkan problematika baru yang dikenal dengan istilah sampah visual.
Seuah papan iklan disewakan di kawasan Tugu Yogyakarta (01/02/2014). Pemasangan iklan luar ruang harusnya lebih mengindahkan dimensi estetika agar tidak mengganggu masyarakat. |
Jika di lihat kembali ke fungsinya, media luar ruang tersebut semestinya harus menarik, komunikatif, dan enak di pandang mata baik dari segi desain atau dari segi penempatannya. Di pohon-pohon, di jalan-jalan, di tiang listrik bahkan di papan rambu-rambu lalu lintas dan trotoar pun tak luput dari ekspansi iklan produk dan alat peraga kampanye partai politik. Padahal menurut Perda No.8 tahun 1998, tempat-tempat tersebut bukanlah tempat yang diperbolehkan untuk beriklan. Keadaan seperti ini tentunya mengurangi keindahan kota dan lambat laun akan berimbas juga pada sektor pariwisata. Apalagi untuk kota Yogyakarta yang terkenal dengan label “Istimewa”, kesemrawutan ini dapat menciderai keistimewaannya.
Beberapa pekerja tengah bersiap memasang reklame di Jalan Solo, Yogyakarta (30/01/2014) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar